bkd bpr banyumas

[ADS] Perjalanan Bank Kredit Desa (BKD) dimulai sejak jaman kolonial Belanda. Hadir di tahun 1896, atas dasar keadaan ekonomi pedesaan di wilayah Banyumas yang memprihatinkan akibat kegagalan panen secara luas yang dikarenakan musim kemarau panjang, banjir dan serangan hama.

Melihat kondisi tersebut, asisten Residen Banyumas (De Wolf Van Westerrode), maka dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengatasi keadaan tersebut. Hasil rembug desa KSM pada tahun 1897 memutuskan untuk mendirikan 250 buah Lumbung Desa sebagai badan kredit desa di wilayah Banyumas.

Lumbung-lumbung desa yang pada awalnya berjalan dengan lancar dan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat di pedesaan, dalam perjalanannya banyak yang mengalami kegagalan/kebangkrutan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang meminjam di lumbung-lumbung desa yang ada tidak bisa mengembalikan pinjamannya tersebut. Kebanyakan dari mereka masih mengalami kesulitan ekonomi. Dari banyaknya lumbung-lumbung desa yang didirikan, hanya beberapa saja yang masih bisa bertahan. Guna menyelamatkan keberadaan lumbung-lumbung desa tersebut, maka AVB (Algemene Volkscrediet Bank) memberikan pinjaman modal agar tetap dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat pedesaan.

Seiring berkembangnya wilayah pedesaan dan juga peredaran uang semakin dikenal oleh masyarakat desa, pada tahun 1904 didirikan Bank Desa, yang selanjutnya dikenal sebagai Badan Kredit Desa (BKD). Hal ini dimaksudkan agar pengawasan oleh Algeemene Volkcrediet Bank ( AVB yang kemudian menjadi BRI ) lebih mudah.

Badan Kredit Desa ( BKD ) ini merupakan asset desa yang pengelolaannya terpisahkan dari kekayaan desa yang lainnya, sehingga apabila terjadi kerugian pada BKD tidak dapat ditutup dengan kekayaan desa yang lain. Bank Kredit Desa merupakan lembaga keuangan di pedesaan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. BRI hanyalah sebagai pengawas dan pembina dalam kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan delegasi wewenang Bank Indonesia.

Keberadaan BKD yang sampai saat ini masih diakui dan bertahan dalam kegiatan perekonomian di pedesaan sangatlah berarti baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Desa itu sendiri. Sesuai dengan salah satu misinya : “Menjadi jaringan lembaga perbankan dari dan oleh desa”.

Dasar hukum BKD diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Diatur dalam pasal 58 yang berbunyi : “Bank Desa, lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan ini diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Berdasar pasal 58 UU No. 7 Tahun 1992 tersebut, BKD merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketentuan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No: 71/Tahun 1992, Pasal 19 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : “Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah memeperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, dinyatakan Menjadi Bank Perkreditan Rakyat.”

Lembaga-lembaga tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Mentri Keuangan dinyatakan menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Mentri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini supaya mengurus perijinan. Aturan berikutnya, Peraturan OJK (POJK) No. 10 tahun 2016 pun sejatinya mendukung transformasi BKD menjadi BPR-BKD ini.

Mengingat sejarah panjang perjalanan Bank Kredit Desa yang telah ada dan berjalan baik di desa-desa wilayah Banyumas, sebetulnya BKD-BKD ini tinggal meneruskan perijinan saja menjadi BPR. Tanpa harus merombak kelembagaan dari awal untuk menjadi sebuah lembaga keuangan yang baru.

Dengan demikian, proses transformasi BKD akan dapat berjalan dengan cepat dan masyarakat tetap terlayani dengan baik. Transformasi BPR-BKD ini menjadikan modal BKD tetap dari masyarakat desa, bukan dari pemodal perseorangan. Menjadikan BKD tetap milik masyarakat desa dengan hak asal-usulnya. Sehingga, slogan BKD “Dekat dengan Rakyat” akan tetap terwujud.

.