Alamat Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas :
Jl. RA. Wiryaatmaja No.4 Purwokerto Kode Pos 53131
Telp : (0281)-632971

Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Kesehatan Banyumas memiliki fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis lingkup kesehatan;
 b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup kesehatan;
 c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup kesehatan;
 d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Mempunyai 43 UPT yang terdiri dari:
 1) Puskesmas    : 39 Unit
 2) Balai Kesehatan Paru (BP Paru) : 1 Unit
 3) Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) : 1 Unit
 4) Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) : 1 Unit
 5) Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi (UPKF) : 1 Unit
 
 