Apa yang dimaksud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten?
banyumas.org – Jadi, Dinas Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) urusan pemerintah si bidang pendidikan di suatu daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota). Dinas Pendidikan di level Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Apa Tugas Dinas Pendidikan?
Secara garis besar, Tugas Pokok Dinas Pendidikan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.
Dan tugas pembantuan yang diberikan kepada dearah di bidang pendidikan, memiliki fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
- Penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta program dan pelaporan;
- Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
- Perumusan inovasi terkait dengan tugas dan fungsinya guna peningkatan pelayanan publik;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Bupati; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi dan Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Visi
Terwujudnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing
Misi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk masyarakat di setiap jalur dan jenjang pendidikan
- Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan untuk menghasilkan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing
- Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menghasilkan Peserta Didik yang berkualitas dan berdaya saing tinggi
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
Dasar Hukum Dinas Pendidikan Banyumas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Alamat Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas :
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 75 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
Kode Pos 53141
Telpon : (0281) 635220
Email : [email protected]
Instagram : @dindikbanyumas
Facebook : www.facebook.com/dinaspendidikan.kabupatenbanyumas.14
Maps Dinas Pendidikan Banyumas :