Purwokerto, banyumas.org – Balai Metrologi Wilayah Banyumas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Wilayah Kerja Kab. Banyumas, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga dan Kab. Cilacap.
Balai Metrologi memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Kemetrologian, yaitu pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar ukuran yang meliputi :
1. Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium :
a. Pemeliharaan ketertelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional.
b. Pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional
c. Pelaksanaan verifikasi
2. Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)
3. Pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus)
4. Pengelolaan Cap Tanda Tera
Dasar Hukum Balai Metrologi Wilayah Banyumas
Ketentuan Hukum yang dijadikan dasar Organisasi dan Tata Kerja Balai Metrologi Wilayah Banyumas adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
V I S I
Menjamin tertib ukur guna melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) yang pada gilirannya akan memperkuat daya saing Produk Jawa Tengah
M I S I
– Menertibkan penggunaan satuan ukuran berdasarkan satuan nasional dan internasional.
– Meningkatkan penggunaan dan pengelolaan standar untuk satuan ukuran.
– Meningkatkan peneraan dan penggunaan UTTP, serta pengujian BDKT dalam rangka melindungi kepentingan umum.
– Meningkatkan kompetensi SDM, serta sarana dan prasarana pendukung kemetrologian.
Alamat: Jl. DI Panjaitan No.222, Karangreja, Purwokerto Kidul, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53147
Jadwal operasional : Senin – Jumat. Pukul 08.00 – 15.00
Telepon (0281) 636846