Alamat Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas :
Jl. RA. Wiryaatmaja No.4 Purwokerto Kode Pos 53131
Telp : (0281)-632971
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Kesehatan Banyumas memiliki fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis lingkup kesehatan;
b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup kesehatan;
c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup kesehatan;
d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Mempunyai 43 UPT yang terdiri dari:
1) Puskesmas : 39 Unit
2) Balai Kesehatan Paru (BP Paru) : 1 Unit
3) Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) : 1 Unit
4) Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) : 1 Unit
5) Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi (UPKF) : 1 Unit